Jakarta, Selular.ID – Jika selama ini banyak konsumen yang memberi data palsu saat melakukan registrasi kartu perdana prabayar. Kini hal tersebut dipastikan akan sulit, bahkan tidak bisa lagi dilakukan oleh konsumen.
Sebagaimana diketahui, hari ini (15/12/2015), pemerintah mengeluarkan peraturan yang intinya, registrasi pasca bayar hanya bisa dilakukan jika pelanggan menggunakan data asli dan dilakukan di outlet resmi yang terdaftar oleh pihak penyelenggara.
Kalamullah Ramli, Dirjen Penyelenggara Pos dan Informatika (PPI) Kominfo, menerangkan, kini semua konsumen yang membeli perdana prabayar harus menyerahkan kartu identitas dan akan didaftarkan oleh penjual kartu perdana. Sehingga masyarakat tidak lagi dapat mendaftarkan dirinya sendiri.
“Alhamdulillah sesuai deadline yang disepakati, hari ini kita mulai menegakkan peraturan menteri terkait registrasi pelanggan seluler dengan data yang benar,” ujarnya.
Lalu bagaimana tata cara registrasi kartu perdana prabayar, pasca adanya peraturan pemerintah ini?
Berikut ulasan singkatnya. Jika biasanya registrasi melalui SMS ke 4444 bisa dilakukan oleh siapa saja, sekarang hal itu hanya bisa digunakan oleh penjual yang sudah terdaftar atau identitas yang telah tercatat di para operatornya. Penjual yang tidak terdaftar, nantinya tidak bisa melakukan proses registrasi tersebut.
Langkah selanjutnya, penjual yang terdaftar akan meminta calon pengguna kartu prabayar menunjukan kartu identitas, seperti dari KTP, SIM, Paspor ataupun kartu pelajar. Kemudian data-data yang ada di dalam kartu identitas tersebut, mulai dari nama, NIK hingga alamat, dikirimkan ke operator yang bersangkutan.
Secara umum, langkah yang dilakukan tidak jauh berbeda dengan tata cara yang selama ini dilakukan, hanya saja kali ini semua proses dilakukan oleh pedagang yang sudah mendapat izin. Jika semua langkah tersebut sudah dilalui dengan benar, maka otomatis konsumen sudah bisa berkomunikasi menggunakan kartu perdana prabayar tersebut.
Bilamana data yang dimasukkan tidak benar, pemerintah dalam hal ini Kominfo akan memberikan sanksi kepada pihak operator. Adapun sanksinya berupa peringatan tertulis dan peninjauan kembali syarat serta ketentuan pendistribusian/penjualan kartu perdana pra bayar.
sumber : http://selular.id/headline/2015/12/begini-cara-registrasi-perdana-prabayar-sesuai-ketentuan-pemerintah/
No comments